Pihak PSSI melakukan langkah nyata yang sudah melakukan pelaporan kepada Mabes Polri pada siang hari ini dan menuntut pihak Apung dengan Pasal 14 UU no.1 dan Pasal 27 ayat 23 UU ITE. Surat tanda lapor juga sudah dikeluarkan Mabes Polri dengan nomor TBL/73/II/2014/BARESKRIM.
PSSI juga menyatakan bahwa yang dipermasalahkan ke ranah hukum adalah dana sebesar 16 M yang kabarnya diselewengkan oleh PSSI bukan inisial nama LNM seperti yang dituliskan Apung pada laman Facebook Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI), “Kasihan ya, pendapatan dari hak siar SCTV sebesar 16 M diputar LNM untuk biayai Persebaya lama."
Badan hukum PSSI juga menyatakan bahwa mereka akan mengungkapkan anggaran dana yang dituntut Apung sesuai dengan proporsi kepada penegak hukum dan bukan kepada publik. Lebih lanjut PSSI tidak ingin mempersoalkan terkait dengan inisial LNM karena PSSI merupakan badan institusi bukan perwakilan perseorangan.
"Kami akan melaporkan data sesuai proporsi kami kepada penegak hukum untuk menyatakan bahwa berita Apung bohong dan tidak berdasar. PSSI ini bukan badan publik, tidak ada secara hukum untuk mengekspos keuangan. PSSI hanya membuka laporan keuangan dalam kongres tahunan kepada para anggotanya seperti kongres di Surabaya kemarin yang kemudian ditinjau FIFA," ujar Aristo Pangaribuan Direktur Hukum PSSI.
"Jika dilihat mekanismenya PSSI tidak mengelola dan publik karena PSSI hanya bertanggung jawab soal prestasi sepakbola kepada publik," lanjutnya.
Selain itu terkait dengan somasi yang diajukan kepada Apung yang notabenenya bukan 'siapa-siapa' dalam PSSI, badan olahraga berusia 80 tahun ini menyatakan bahwa kritikan Apung memang ditunggu untuk membenahi PSSI.
"Kritikannya kami tunggu agar sepakbola Indonesia bisa berbenah. Pekerjaan utama kami adalah mendampingi PSSI secara objektif dan transparan," tutup Aristo. (acf)